Panja Limbah Tinjau Limbah Pertamina Tanjung Uban

11-03-2019 / KOMISI VII
Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kembali lokasi pengumpulan limbah milik PT. Pertamina di Tanjung Uban, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Husen/rni

 

Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI meninjau kembali lokasi pengumpulan limbah milik PT. Pertamina di Tanjung Uban, Kepulauan Riau (Kepri), terkait tanah yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibat tumpahan minyak di lokasi terminal BBM tersebut.

 

Pertamina Tanjung Uban sendiri sudah bekerja sama dengan PT. Desa Air Cargo (DAC) yang mendapat izin pemanfaatan dan pemusnahan limbah. Hal tersebut mengemuka saat Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir bertemu dengan otoritas Pertamina di Tanjung Uban, Kepri, Jumat (08/3/2019). Nasir sendiri usai pertemuan itu mengungkapkan, PT. DAC ini dikhawatirkan tidak memiliki izin sesuai regulasi.

 

“Kami minta kepada Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk mengecek regulasinya dan izin yang dimiliki PT. DAC. Kalau tidak sesuai harus diputus hubungan kerjanya," kata Nasir saat diwawancara Parlementaria. Dalam pengelolaan limbah, Pertamina Tanjung Uban hanya punya izin sebagai pengumpul limbah, karena tak memiliki keahlian mengolah limbah. Untuk itu, pemanfaatan dan pemusnahannya diserahkan kepada PT. DAC.

 

Sebagai pengumpul limbah, Pertamina Tanjung Uban punya batas waktu 90 hari sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah tanah terkontaminasi minyak tentu tak bisa didiamkan berlama-lama. Dan PT. DAC yang mendapat kontrak sebesar Rp 2 juta per ton untuk mengelola limbah Pertamina itu,  ternyata menjualnya kembali ke PT. Holcim sebesar Rp 500 ribu per ton. Inilah yang menjadi temuan penting Panja. 

 

PT. DAC ternyata hanya menjadi broker limbah. Sesuai izinnya, ia harus mampu memanfaatkan dan memusnahkan limbah Pertamina itu secara mandiri dan profesional. Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Gakkum KLHK untuk terus mendalami temuan-temuan tersebut dan memeriksa semua perizinan sesuai regulasi, serta melaporkan hasilnya kepada Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...